"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
                        Selasa, 21 Januari 2020 | 17:27 WIB
                    
                
                                
                BERITA TERKAIT
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
20 Januari 2020 | 22:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI