Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

Selasa, 21 Januari 2020 | 17:27 WIB
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
Kolase foto Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin. [Suara.com]

"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?