Komnas HAM: Tragedi Semanggi I dan Semanggi II Pelanggaran HAM Berat

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Januari 2020 | 14:12 WIB
Komnas HAM: Tragedi Semanggi I dan Semanggi II Pelanggaran HAM Berat
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di kantornya, Kamis (14/11/2019). (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai tragedi Semanggi I dan Semanggi II adalah kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM membantah Jaksa Agung dan DPR yang menilai kasus itu bukan palanggaran HAM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kalau DPR RI pernah menyampaikan kalau Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat pada 2002. Komnas HAM menyatakan kalau Tragedi Semanggi I dan II masuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa tidak ada perubahan dari kesimpulan Komnas HAM. Tragedi Semanggi I dan II masih termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

"Iya, kesimpulan dan temuan Komnas HAM tetap, peristiwa Trisakti Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/1/2020).

Saat ini berkas perkara Tragedi Semanggi I dan Semanggi II masih ada di Kejaksaan Agung. Dengan demikian Komnas HAM meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut.

"Status sekarang, berkasnya ada di Jaksa Agung. Komnas HAM meminta Jaksa Agung menyidik kasus tersebut sebagai tindaklanjut hasil penyelidikan Komnas HAM," pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat bukan berasal dari ucapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Menurut Mahfud, pernyataan itu pernah disampaikan oleh DPR RI pada di tahun 2001. Burhanuddin juga ikut mendampingi Mahfud saat memberikan klarifikasi hal tersebut kepada awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan," kata Mahfud.

baca juga

Mahfud menyampaikan, sebenarnya hal yang diucapkan Burhanuddin pada saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat itu merujuk pada keputusan rapat paripurna DPR RI tahun 2001.

Tragedi Semanggi menunjuk kepada 2 kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan

Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:39 WIB

Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001

Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:50 WIB

Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi

Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi

News | Senin, 20 Januari 2020 | 18:11 WIB

Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 18:17 WIB

Terkini

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:11 WIB

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:06 WIB

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×