Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Pindah Lokasi, PSK Kalijodo Kini Main di Gang Royal Rawa Bebek
Minggu, 26 Januari 2020 | 15:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK
24 Januari 2020 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI