Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 27 Januari 2020 | 18:17 WIB
Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui
Habil Marati, terdakwa kasus kepemilikan senjata api dijatuhi vonis satu tahun penjara. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati satu tahun penjara.

Habil Marati dinyatakan terbukti secara sah membantu atas kepemilikan senjata api Kivlan Zein yang disebut akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan bos lembaga survei. 

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri menuturkan pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang diberikan kepada Habil Marati lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan terdakwa Habil Marati. (Suara.com/M Yasir).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan terdakwa Habil Marati. (Suara.com/M Yasir).

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, yakni Habil Marati belum pernah dihukum atas tindakan pidana dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.

Atas perbuatannya itu Habil pun didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. JPU sendiri sebelumnya menuntut Habil Marati dengan hukum 2 tahun 6 bulan.

Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini

Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini

News | Senin, 27 Januari 2020 | 11:15 WIB

Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari

Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 21:33 WIB

Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 18:18 WIB

Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:21 WIB

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:20 WIB

Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:50 WIB

Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang

Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:56 WIB

Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata

Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:39 WIB

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:49 WIB

Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:40 WIB

Terkini

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB