Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata

Rabu, 22 Januari 2020 | 13:39 WIB
Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata
Sidang Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam pembelaannya, Kivlan membantah uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 8 Maret 2019, Kivlan disebut memberikan uang kepada Iwan sebesar Rp 50 juta di Tol Taman Mini. Uang itu digunakan untuk membeli senjata dan Rp 10 juta diberikan kepada Tajudi untuk operasional.

Kivlan menjelaskan bahwa Rp 50 juta itu bukan untuk membeli senjata, melainkan untuk penyelenggaraan demo pada 12 Maret 2019.

"Uang Rp 50 juta adalah untuk dana demo pada tanggal 12 Maret 2019, bukan untuk beli senjata," kata Kivlan dalam persidangan.

Kivlan mengatakan Iwan sudah memiliki senjata sejak 5 Maret 2019. Sehingga menurutnya tidak mungkin apabila Kivlan memberikan uang pada 8 Maret 2019 untuk membelikan senjata yang sudah dimiliki sebelumnya.

"Sedangkan senjata sudah dimiliki Iwan sejak tanggal 5 Maret 2019 bahkan sejak Februari 2019," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kivlan juga membantah memberikan uang kepada Tajudin, supir Iwan. Dalam eksepsinya, Kivlan mengatakan bahwa Tajudin menunggu di dalam mobil di depan pertigaan Jasa Marga.

Dengan begitu ia menegaskan kalau tidak pernah memberikan Rp 10 juta kepada Tajudin untuk kepentingan operasional.

"Seperti pada waktu rekonstruksi, tidak ada adegan terdakwa memberi Tajudin Rp 10 juta. Kenapa dakwaannya seperti itu?," pungkasnya.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI