Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2020 | 13:39 WIB
Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata
Sidang Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam pembelaannya, Kivlan membantah uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 8 Maret 2019, Kivlan disebut memberikan uang kepada Iwan sebesar Rp 50 juta di Tol Taman Mini. Uang itu digunakan untuk membeli senjata dan Rp 10 juta diberikan kepada Tajudi untuk operasional.

Kivlan menjelaskan bahwa Rp 50 juta itu bukan untuk membeli senjata, melainkan untuk penyelenggaraan demo pada 12 Maret 2019.

"Uang Rp 50 juta adalah untuk dana demo pada tanggal 12 Maret 2019, bukan untuk beli senjata," kata Kivlan dalam persidangan.

Kivlan mengatakan Iwan sudah memiliki senjata sejak 5 Maret 2019. Sehingga menurutnya tidak mungkin apabila Kivlan memberikan uang pada 8 Maret 2019 untuk membelikan senjata yang sudah dimiliki sebelumnya.

"Sedangkan senjata sudah dimiliki Iwan sejak tanggal 5 Maret 2019 bahkan sejak Februari 2019," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kivlan juga membantah memberikan uang kepada Tajudin, supir Iwan. Dalam eksepsinya, Kivlan mengatakan bahwa Tajudin menunggu di dalam mobil di depan pertigaan Jasa Marga.

Dengan begitu ia menegaskan kalau tidak pernah memberikan Rp 10 juta kepada Tajudin untuk kepentingan operasional.

"Seperti pada waktu rekonstruksi, tidak ada adegan terdakwa memberi Tajudin Rp 10 juta. Kenapa dakwaannya seperti itu?," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:49 WIB

Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:40 WIB

Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto

Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:06 WIB

Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 10:30 WIB

Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Jogja | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:57 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB