Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 28 Januari 2020 | 20:28 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik Papua yang didakwa atas kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai penyidangan terhadap para aktivis bumi Cenderawasih karena telah menyuarakan kebebasan berpendapat di muka umum masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, aparat hukum semestinya bisa membedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan secara damai dan mereka yang mengkespresikan hak serupa dengan kekerasan. Sebab, kata Usman, aksi unjuk rasa aktivis-aktivis Papua itu dilakukan secara damai dan merupakan hak setiap warga negara.

"Menyidangkan seseorang di pengadilan hanya karena dia mengekspresikan pandangannya di muka umum secara damai itu melanggar hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, penolakan terhadap pembelaan aktivis Papua membuktikan bahwa pengadilan tidak mampu menghentikan ketidakadilan.

"Amnesty tidak mengambil posisi apapun terhadap status politik daerah manapun di Indonesia, termasuk tuntutan penentuan nasib sendiri. Namun, kami menganggap kemerdekaan untuk berekspresi itu mencakup hak untuk mengadvokasi segala solusi politik lain yang disampaikan secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," katanya.

Usman juga menilai seharusnya Presiden Joko Widodo bisa membebaskan enam aktivis Papua seperti yang pernah dilakukan presiden sebelumnya terhadap tapol-tapol.

"Sejak era kepresidenan Habibie, Gus Dur, SBY, bahkan Jokowi sendiri, Indonesia telah membebaskan tahanan politik. Langkah seperti itu yang seharusnya dilanjutkan," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik. Mejelis hakim memutuskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

baca juga

Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.

"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs

Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs

News | Senin, 27 Januari 2020 | 21:25 WIB

Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim

Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim

News | Senin, 27 Januari 2020 | 12:01 WIB

Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 21:00 WIB

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 20:36 WIB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:41 WIB

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Senin, 20 Januari 2020 | 20:33 WIB

Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan

Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan

Foto | Senin, 20 Januari 2020 | 17:51 WIB

2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang

2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang

Video | Senin, 20 Januari 2020 | 16:52 WIB

Terkini

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB