Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 28 Januari 2020 | 20:28 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik Papua yang didakwa atas kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai penyidangan terhadap para aktivis bumi Cenderawasih karena telah menyuarakan kebebasan berpendapat di muka umum masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, aparat hukum semestinya bisa membedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan secara damai dan mereka yang mengkespresikan hak serupa dengan kekerasan. Sebab, kata Usman, aksi unjuk rasa aktivis-aktivis Papua itu dilakukan secara damai dan merupakan hak setiap warga negara.

"Menyidangkan seseorang di pengadilan hanya karena dia mengekspresikan pandangannya di muka umum secara damai itu melanggar hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, penolakan terhadap pembelaan aktivis Papua membuktikan bahwa pengadilan tidak mampu menghentikan ketidakadilan.

"Amnesty tidak mengambil posisi apapun terhadap status politik daerah manapun di Indonesia, termasuk tuntutan penentuan nasib sendiri. Namun, kami menganggap kemerdekaan untuk berekspresi itu mencakup hak untuk mengadvokasi segala solusi politik lain yang disampaikan secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," katanya.

Usman juga menilai seharusnya Presiden Joko Widodo bisa membebaskan enam aktivis Papua seperti yang pernah dilakukan presiden sebelumnya terhadap tapol-tapol.

"Sejak era kepresidenan Habibie, Gus Dur, SBY, bahkan Jokowi sendiri, Indonesia telah membebaskan tahanan politik. Langkah seperti itu yang seharusnya dilanjutkan," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik. Mejelis hakim memutuskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.

"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs

Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs

News | Senin, 27 Januari 2020 | 21:25 WIB

Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim

Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim

News | Senin, 27 Januari 2020 | 12:01 WIB

Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 21:00 WIB

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 20:36 WIB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:41 WIB

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Senin, 20 Januari 2020 | 20:33 WIB

Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan

Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan

Foto | Senin, 20 Januari 2020 | 17:51 WIB

2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang

2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang

Video | Senin, 20 Januari 2020 | 16:52 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB