Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
Rabu, 29 Januari 2020 | 12:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Berharap Luthfi Bebas
29 Januari 2020 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI