YLBHI soal Curhatan Luthfi: Mata Ditutup, Disetrum, Mengerikan Sekali

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2020 | 11:08 WIB
YLBHI soal Curhatan Luthfi: Mata Ditutup, Disetrum, Mengerikan Sekali
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara terkait curhatan Dede Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus melawan aparat saat demo pelajar di DPR yang mengaku dianiaya hingga dipaksa mengakui hal yang tak dilakukannya.

Terkait hal ini, YLBHI menganggap tindakan penyiksaan hingga penyetruman yang diakui dialami Lufhfi itu merupakan perbuatan yang mengerikan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2020) mengatakan, penyiksaan itu merupakan metode lama seperti zaman kolonial. Sebab, menurutnya zama itu belum ada KUHP dan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat larangan penyiksaan.

"Anak-anak mendapat penyiksaan, disetrum setengah jam, mata ditutup, itu sangat mengerikan sekali," kata Isnur.

Menurutnya, adanya penyiksaan itu menandakan aparat kepolisian telah melakukan empat pelanggaran sekaligus. Kata Isnur, pelanggaran pertama terhadap UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan. Hal itu termaktub dalam pasal 28G.

Kedua, pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan bentuk kekerasan yang tidak manusiawi lainnya. Ketiga, pelanggaran terhadap KUHP pasal 422.

"Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," demikian bunyi pasal tersebut.

Keempat, pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian.

"Sebab, ada yang namanya Peraturan Kapolri tentang Implementasi HAM Tahun 2008 dan juga ada Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tahun 2019. Yang jelas, di dalamnya melarang melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka, saksi, ataupun korban," ujar Isnur.

Oknum terduga pelaku penyiksaan itu juga melanggar kode etik kepolisian, yang menyebut polisi adalah pelindung dan pengayom HAM. Dengan serangkai pelanggaran itu, Isnur berpendapat oknum polisi yang diduga menyiksa Lutfi harus ditindak dengan cara dipecat dan disidangkan secara pidana.

"Tapi, ini butuh tekanan yang besar karena biasanya jarang (kasusnya) diproses," kata dia.

Seperti diketahui, Luthfi, terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI mengaku dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat.

Luthfi mengungkapkan disetrum oleh penyidik agar mengaku jika dirinya melempar batu ke arah polisi saat demo.

Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!

Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:59 WIB

Polisi Tantang Ananda Badudu: Jangan Cuma Bicara, Silakan Lapor

Polisi Tantang Ananda Badudu: Jangan Cuma Bicara, Silakan Lapor

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 14:38 WIB

Ananda Badudu Ngaku Senasib Dengan Luthfi, Begini Respon Polisi

Ananda Badudu Ngaku Senasib Dengan Luthfi, Begini Respon Polisi

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:20 WIB

Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum

Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 08:58 WIB

LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 19:02 WIB

Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas

Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 07:55 WIB

Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera

Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 07:50 WIB

Disetrum Agar Turuti Penyidik, Polda Ogah Respons Curhatan Luthfi di Sidang

Disetrum Agar Turuti Penyidik, Polda Ogah Respons Curhatan Luthfi di Sidang

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:54 WIB

Lutfhi Pembawa Bendera saat Demo DPR: Tiap Hari Saya Pakai Celana Abu-abu

Lutfhi Pembawa Bendera saat Demo DPR: Tiap Hari Saya Pakai Celana Abu-abu

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:47 WIB

Berjiwa Nasionalisme, Alasan Lutfhi Bawa Bendera dari Rumah saat Demo DPR

Berjiwa Nasionalisme, Alasan Lutfhi Bawa Bendera dari Rumah saat Demo DPR

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:30 WIB

Terkini

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB