Komisaris PT WAE Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Mencapai Rp 1.8 Miliar

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 03 Februari 2020 | 22:02 WIB
Komisaris PT WAE Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Mencapai Rp 1.8 Miliar
Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim resmi ditahan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Darwin Maspolim, komisaris distributor mobil mewah, didakwa menyuap Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak lain di kantor yang sama.

Dia didakwa memberikan uang sejumlah 131.200 dolar AS atau setara sekitar Rp 1,782 miliar dan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.

"Terdakwa Darwin Maspolim bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer  Wearnes Automotive PTE LTD memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/2/2020).

Darwin adalah Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan diler resmi mobil pabrikan Mazda.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp 5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

"Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," tambah jaksa Takdir.

baca juga

Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp 4,592 miliar.

Atas perintah Darwin, Amelia Pranata lalu mengambil uang sejumlah Rp 982.373.510 dan ditukar menjadi USD 73.700.

Uang diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek.

Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing USD 18.425.

Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp 4,592 miliar untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp 2,77 miliar.

Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan memberi imbalan Rp1 miliar.

Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp 800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.

Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp 2,777 miliar.

"Pada kesempatan itu juga Hadi Sutrisno memperkenalkan terdakwa, Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata kepada Yul Dirga karena keinginan Yul Dirga untuk membeli mobil Mazda dari perusahaan terdakwa," tambah jaksa Takdir.

Uang baru dikeluarkan dari kas pada 6 Juni 2018 sebesar Rp 538,51 juta dan Rp 261,602 juta untuk ditukar menjadi dolar AS sebesar USD 57.500.

Suap tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata Citi Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing USD 13.700 sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp 50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp 25 juta dan diskon Rp 25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Darwin mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (10/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Diler Mobil Mewah Darwin Maspolim

Suap Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Diler Mobil Mewah Darwin Maspolim

News | Rabu, 13 November 2019 | 21:04 WIB

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT WAE

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT WAE

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:44 WIB

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:33 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:28 WIB

KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:24 WIB

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Wajib Pajak

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Wajib Pajak

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:33 WIB

Diduga Terlibat Suap Pajak, Fahri Hamzah: Ini Direncanakan KPK

Diduga Terlibat Suap Pajak, Fahri Hamzah: Ini Direncanakan KPK

News | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:00 WIB

Terkini

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Didesak Bongkar Dalang Penyadapan

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Didesak Bongkar Dalang Penyadapan

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:10 WIB

Prabowo hingga Menteri Diduga Disadap, Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar

Prabowo hingga Menteri Diduga Disadap, Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:04 WIB

Hasil Lengkap I League Cup: Persija Imbang, Persebaya dan Persijap Dipermalukan Tim Championship

Hasil Lengkap I League Cup: Persija Imbang, Persebaya dan Persijap Dipermalukan Tim Championship

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 22:00 WIB

Bulog Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Pemerintah Terjaga Mutunya Jelang Akhir Tahun

Bulog Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Pemerintah Terjaga Mutunya Jelang Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 21:59 WIB

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:55 WIB

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 21:53 WIB

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:50 WIB

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

×