“Pengaturan kelembagaan dalam UU No 24, sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Sejalan dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan bencana, sehingga meskipun Kemensos dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.
"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.
Di luar penguatan kerangka regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam penanganan saat terjadi bencana.
Pertama, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah terdampak bencana untuk keperluan asesmen, yakni mendata kebutuhan mendasar dan jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnnya).
Ketiga, distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber dari gudang pusat Kemensos dan gudang pusat provinsi. Keempat, menggelar pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.
“Kemensos juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp 15 juta per jiwa,” kata Mensos.
Pada tahap antisipasi sebelum bencana terjadi, Kemensos juga mengembangkan KSB yang merupakan wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Fokusnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanggulangan Bencana yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.
Pasca bencana, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup, dan juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan bagi penyintas yang jatuh miskin karena bencana. (*)
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat