Presiden Ingatkan Semua Pihak tentang Skala Bencana di Dunia yang Meningkat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2020 | 09:55 WIB
Presiden Ingatkan Semua Pihak tentang Skala Bencana di Dunia yang Meningkat
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan. (Dok : Kemensos)

“Pengaturan kelembagaan dalam UU No 24, sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Sejalan dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan bencana, sehingga meskipun Kemensos dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.

"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Di luar penguatan kerangka regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam penanganan saat terjadi bencana.

Pertama, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah terdampak bencana untuk keperluan asesmen, yakni mendata kebutuhan mendasar dan jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnnya).

Ketiga, distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber dari gudang pusat Kemensos dan gudang pusat provinsi. Keempat, menggelar pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.

“Kemensos juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp 15 juta per jiwa,” kata Mensos.

Pada tahap antisipasi sebelum bencana terjadi, Kemensos juga mengembangkan KSB yang merupakan wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Fokusnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanggulangan Bencana yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.

Pasca bencana, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup, dan juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan bagi penyintas yang jatuh miskin karena bencana. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat

Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:18 WIB

Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir

Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir

News | Senin, 03 Februari 2020 | 11:57 WIB

Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Video | Senin, 03 Februari 2020 | 08:15 WIB

Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Foto | Senin, 03 Februari 2020 | 11:14 WIB

Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

News | Senin, 03 Februari 2020 | 07:52 WIB

Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Foto | Minggu, 02 Februari 2020 | 18:45 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB