Ogah Disalahkan Narkoba di Kelab Malam, Pemprov: Ini Kebobolan Manajemen

Jum'at, 07 Februari 2020 | 15:58 WIB
Ogah Disalahkan Narkoba di Kelab Malam, Pemprov: Ini Kebobolan Manajemen
Ilustrasi kelab malam (Pixabay/phio)

Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) enggan disalahkan atas mraknya peredaran dan penyalagunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia menyebut banyaknya temuan itu sebagai tanggung jawab pihaknya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tak mau dianggap salah sepenuhnya atas maraknya penyalahgunaan narkoba di hiburan malam.

"Memang bukan ranahnya Dinas Pariwisata saja, jangan kami disalahkan," ujar Cucu, Jumat (7/2/2020).

Diketahui, beberapa kelab yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di antaranya adalah Colosseum, Paragon, Golden Crown, dan Venue. Belum lama ini juga kelab Monggo Mas ditutup karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba.

Terhitung sudah ratusan orang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang itu. Hal ini diketahui ketika para pengunjung mengikuti tes urin di lokasi.

Menurutnya, kasus ini juga disebabkan kesalahan dari pihak manajemen tempat hiburan malam. Seharusnya, kata Cucu, pengawasan lebih ketat seperti pemeriksaan bawaan dan badan dilakukan sebelum masuk ke klub malam.

"Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi itu tidak mereka lakukan," kata dia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.

Baca Juga: Ini Diskotek Colosseum, Kelab Malam yang Dapat Penghargaan Adikarya Wisata

Dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 disebutkan setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI