Kemudian, pada 19 Desember 2008 Bumigas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permohonan Bumigas tersebut.
"Bumigas pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumigas."
Bumigas pun, kata Ali, kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI tersebut.
"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTP Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Bumigas kemudian melaporkan mantan Presiden Direktur Geo Dipa Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan.
"Perkara tersebut diperiksa oleh PN Jaksel. Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak melakukan banding," katanya.
Kemudian pada 2 April 2015, Bumigas juga melaporkan kembali Direktur Utama Geo Dipa, tim Jaksa Pengacara Negara, dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
"Setelah proses-proses hukum tersebut, Geo Dipa melalui kuasa hukumnya berkoordinasi kepada KPK karena dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumigas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali, dan Bumigas minta negosiasi. Salah satu bagian negosiasi adalah Bumigas meminta (proyek) Patuha I."
Ia menyatakan karena Patuha I adalah aset negara maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal tersebut
Baca Juga: KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung
"Paralel, saat upaya pencegahan dilakukan KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan."