KPK Jelaskan Adanya Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Ke Bareskrim

Selasa, 11 Februari 2020 | 00:45 WIB
KPK Jelaskan Adanya Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Ke Bareskrim
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

"Perkara tersebut diperiksa oleh PN Jaksel. Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak melakukan banding," katanya.

Kemudian pada 2 April 2015, Bumigas juga melaporkan kembali Direktur Utama Geo Dipa, tim Jaksa Pengacara Negara, dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

"Setelah proses-proses hukum tersebut, Geo Dipa melalui kuasa hukumnya berkoordinasi kepada KPK karena dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumigas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali, dan Bumigas minta negosiasi. Salah satu bagian negosiasi adalah Bumigas meminta (proyek) Patuha I."

Ia menyatakan karena Patuha I adalah aset negara maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal tersebut

"Paralel, saat upaya pencegahan dilakukan KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI