Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 12 Februari 2020 | 19:04 WIB
Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka berharap dengan aksinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini bisa didengar oleh wakil rakyat di Senayan.

"Kami minta cluster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari RUU Omnibus Law," ujar Ketua KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Para buruh kata Roy, khawatir jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas akan langsung diputuskan tanpa melibatkan partisipasi publik. Ia kemudian mencontohkan seperti revisi UU KPK.

Roy kemudian berharap agar DPR RI yang diketuai Puan Maharani itu menghapus salah satu klaster di dalam RUU Omnibus Law yakni klaster ketenagakerjaan.

"Yang 10 klaster silakan dibahas, yang klaster ketegakerjaan harus dikeluarkan. Karena jelas kami sangat meyakini bahwa ketika itu dibahas di sini kami khawatir seperti revisi RUU KPK, kemudian KUHP pidana yang dibahas secara cepat tanpa melibatkan partisipasi publik," kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah berbentuk pasal. Di dalam pasal tersebut kata Roy, sangat merugikan buruh.

"Yang pertama adalah pesangon itu berkurang dari 36 pesangon sekarang hanya 19 dan upah minumun yang ternyata yang disebutkan oleh pemerintah tidak menghapus upah minimum itu hanya UMP, sedangkan upah minimum kabupaten kota dan upah sektor di hapus semua," ucap Roy.

"Kemudian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT itu jelas terhadap semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi lagi. kemudian mengenai tenaga kerja asing itu tidak perlu ada RPTKA (Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jadi sangat dimudahkan untuk tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia," sambungnya.

Untuk diketahui, RUU tersebut terdiri dari 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1,245 pasal, salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan. Terkait itu pemerintah mengklaim akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Sebut RUU Cika-Cika, Pemerintah: Jangan Dipeleset-Pelesetin!

Buruh Sebut RUU Cika-Cika, Pemerintah: Jangan Dipeleset-Pelesetin!

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:50 WIB

Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:29 WIB

Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Foto | Rabu, 12 Februari 2020 | 15:21 WIB

Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law Cilaka

Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law Cilaka

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:23 WIB

Terkini

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB