- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap terdakwa korupsi CPO dan TPPU, Marcella Santoso, pada 25 Mei 2026 lalu.
- Langkah hukum diambil karena putusan pengadilan belum mencakup tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi advokat terdakwa.
- Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara serta denda uang pengganti.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
"Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Akan tetapi, lanjut dia, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan kasasi, salah satunya putusan belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek dalam surat tuntutan.
"Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun Marcella juga dikabarkan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat pada tingkat banding.
Sebelumnya, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, dijatuhkan pula denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Marcella harus membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang sebesar senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.