Kemnaker Matangkan Penyusunan RPP Bagi Awak Kapal Migran

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 13 Februari 2020 | 21:07 WIB
Kemnaker Matangkan Penyusunan RPP Bagi Awak Kapal Migran
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI , Jakarta, Rabu, (12/2/2020).

Suara.com - Pemerintah terus berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan di Indonesia. 

Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dalam penyusunan RPP ini dilakukan untuk mensinergikan pembagian tugas dan wewenang pada masing-masing kementerian / lembaga terkait.

Saat ini, RPP bagi awak kapal migran telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembahasan rapat koordinasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Menaker, Ida Fauziyah saat menghadiri rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI , Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Raker yang dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene, selaku Ketua Komisi IX DPR RI ini turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo.

Ida menjelaskan, dalam penyusunan RPP telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Bahkan dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemenko PMK pada 19 Juni 2019, telah ditandatangani kesepakatan oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemhub, KKP,BNP2TKI, Kemlu, Kemenkum HAM, Kementerian PPPA, Setkab dan Kemenko PMK.

Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin diantaranya, Kemnaker menjadi regulator terhadap pengaturan penempatan dan pelindungan Pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan kelautan perikanan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).

RPP awak kapal hanya mengatur mengenai penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja diatas kapal berbendera asing, terkait dengan Persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, dan syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja istirahat,cuti,jaminan sosial asuransi, pencegahan kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan diatas kapal dan didarat, dan akses kesejahteraan di pelabuhan.

baca juga

"Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan kementerian perhubungan dan kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengaturnya," kata Ida.

Ida juga menegaskan, perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017.

Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (P3MI, Badan (BPPMI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Ida juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Era Digital, Menaker Ingatkan Pentingnya Perubahan

Di Era Digital, Menaker Ingatkan Pentingnya Perubahan

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 18:44 WIB

Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK

Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 18:47 WIB

Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona

Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona

News | Senin, 10 Februari 2020 | 16:37 WIB

Menaker Ida Ingatkan Pentingnya K3 di Perusahaan

Menaker Ida Ingatkan Pentingnya K3 di Perusahaan

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:01 WIB

Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar

Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 14:23 WIB

50 Tahun Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Menaker Canangkan Bulan K3

50 Tahun Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Menaker Canangkan Bulan K3

News | Minggu, 12 Januari 2020 | 11:00 WIB

Terkini

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM,  BI Dorong Pembiayaan Produktif

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:30 WIB

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:26 WIB

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 07:20 WIB

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 07:16 WIB

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:12 WIB

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:06 WIB

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:02 WIB

4 Shio yang Hidupnya Jadi Lebih Mudah Mulai Hari Ini, Semua Tantangan Terlewati

4 Shio yang Hidupnya Jadi Lebih Mudah Mulai Hari Ini, Semua Tantangan Terlewati

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 07:02 WIB

Mojtaba Khamenei Tegas: AS Mau Damai, Suruh Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

Mojtaba Khamenei Tegas: AS Mau Damai, Suruh Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

News | Senin, 27 Juli 2026 | 06:59 WIB

Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan

Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 06:51 WIB

×