Eks Sekretaris MA Jadi Buronan, Pengacara: KPK Berlebihan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 14 Februari 2020 | 10:01 WIB
Eks Sekretaris MA Jadi Buronan, Pengacara: KPK Berlebihan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman penuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlebihan telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Sebelumnya, KPK menyatakan, secara resmi pada Kamis (13/2/2020) telah menerbitkan surat DPO dan surat penangkapan paksa kepada Nurhadi dan dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).

Maqdir pun meminta KPK menunda sementara pemanggilan terhadap para tersangka. Alasannya, menunggu hasil praperadilan yang tengah diajukan para tersangka.

"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir.

Untuk diketahui, penerbitan DPO kepada ketiga tersangka, setelah KPK melakukan proses sesuai prosedur hukum terkait pemanggilan. Namun, para tersangka tak menunjukan itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan.

"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan (Hiendra dan Rezky)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Hingga saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan setelahnya.

baca juga

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Jadi Ketum PAN Lagi, Hari Ini Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Habis Jadi Ketum PAN Lagi, Hari Ini Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:50 WIB

KPK Hormati Hasil Survei Kepercayaan Publik Turun

KPK Hormati Hasil Survei Kepercayaan Publik Turun

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:35 WIB

Laode Syarief Sebut UU Nomor 17 Tahun 2019, Bikin KPK Semakin Melemah

Laode Syarief Sebut UU Nomor 17 Tahun 2019, Bikin KPK Semakin Melemah

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 00:30 WIB

Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK

Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 00:05 WIB

Perjuangan KPK Era Agus Rahardjo Cs hingga Dilobi Anggota DPR soal RUU KPK

Perjuangan KPK Era Agus Rahardjo Cs hingga Dilobi Anggota DPR soal RUU KPK

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 19:35 WIB

Endus Kejanggalan, Laode Anggap Firli Cs Tak Sulit Tangkap Harun Masiku

Endus Kejanggalan, Laode Anggap Firli Cs Tak Sulit Tangkap Harun Masiku

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:30 WIB

Kasus Suap APBD, KPK Panggil Kepala Bappeda Tulungagung

Kasus Suap APBD, KPK Panggil Kepala Bappeda Tulungagung

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:23 WIB

Terkini

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

×