Mengapa Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade Disebut Korban?

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2020 | 15:43 WIB
Mengapa Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade Disebut Korban?
Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan (JPP) TPPO Dinna Wisnu. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Perempuan berinisial NN yang menjadi objek pembelian terselubung (undercover buy) dan digerebek oleh anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengapa NN dianggap sebagai korban praktik prostitusi online?

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan (JPP) TPPO Dinna Wisnu menjelaskan, NN termasuk menjadi korban praktik prostitusi karena kegiatannya diatur oleh orang lain. Seperti diketahui, pekerjaan sebagai penjaja seks yang dijalani NN itu diatur oleh muncikari berinisial AS (24).

"Kalau ada yang mengatur dan diperkenalkan kemudian diatur sehari berapa kali bertugas, ada pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi dan maupun status politik sosial dalam transaksi tersebut," kata Dinna di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Unsur penyebutan NN sebagai korban TPPO bisa dilihat dari cara ia dijajakan kepada pria hidung belang. Apabila ia direkrut oleh muncikari, diajak untuk bekerja dan diantarkan ke tempat eksekusi, maka NN bisa disebut sebagai korban TPPO.

"Itu semua komponen memenuhi TPPO, jadi komponen itu harus jelas dan sekali lagi di Indonesia perempuan ini sangat rentan terkena TPPO," ujarnya.

NN bisa disebut sebagai pelaku tindak praktik prostitusi online apabila dia tidak dikendalikan oleh orang lain atau biasa disebut muncikari. Transaksi dua arah yang dilakukan oleh si penjual dan pembeli itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai korban TPPO.

"Jika orang hanya bisa disebut melacurkan diri kalau misal saya dan anda saya datang kepada anda langsung saya mau jual diri dan gimana kalau kita melakukan sesuatu dan kita dapat hasilnya dan itu tanpa embel-embel lain bahkan kita bisa bilang itu zina," tandasnya.

Untuk diketahui, NN (26), perempuan pekerja seks komersial yang digerebek anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.

Ibu satu bayi tersebut dibebaskan setelah Polda Sumbar mendapat jaminan keluarga dan pendamping hukumnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan akan ada penangguhan penahanan terhadap NN, sebab keluarga dan pendamping hukum NN meminta.

"Iya ada penangguhan penahanan NN, karena ada permintaan dan sudah disetujui oleh pimpinan," kata Bayu kepada covesia—jaringan Suara.com, Sabtu (8/2/2020).

Bayu memastikan, NN sudah bisa keluar dari sel tahanan Mapolda Sumbar Sabtu siang atau sore ini. Kekinian, polisi masih menyiapkan dokumen penangguhan penahanan.

Namun, kata Bayu, untuk proses kasusnya tetap berlanjut dan status tersangkanya juga tetap.

"Setelah ditangguhkan penahanan, NN wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:53 WIB

Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 09:20 WIB

Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik

Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 23:50 WIB

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 22:50 WIB

NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?

NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:05 WIB

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:32 WIB

Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 20:52 WIB

Terkini

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:06 WIB