b. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut". (Antara)
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2020 | 16:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi soal Pengesahan RUU KPK: Itu Inisiatif dari DPR
14 Februari 2020 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI