Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Minggu, 16 Februari 2020 | 11:33 WIB
Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama IJTI, PWI dan LBH Pers menolak adanya upaya campur tangan pemerintah terhadap pers di Indonesia lewat RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

Sebab, melalui draft RUU Cilaka yang merupakan hasil konsep Omnibus Law itu pemerintah turut melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa 'penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal'.

Sementara, dalam RUU Cilaka ketentuan tersebut diubah menjadi, 'Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal'.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.'

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.'

Manan menjelaskan bahwa, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Di mana menurutnya, semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa pemerintahan Orde Baru yang melakukan campur tangan terhadap pers di Indonesia.

baca juga

"Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang," kata Manan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Minggu (16/2/2020).

Untuk itu, Manan juga menyatakan sikap bahwa pihaknya menolak dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan urgensi dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.

"Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam," ujarnya.

Adapun, Manan menilai upaya campur tangan pemerintah terhadap pers itu justru terkesan hanya sebagai bentuk pencitraan agar terkesan bahwa pemerintah melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini.

Padahal, menurut Manan, kekinian yang terpenting justru konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan penegakan hukum terkait Undang-Undang Pers.

"Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang-undang Pers," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Cilaka Berubah Jadi Cipta Kerja, DPR: Tidak Langgar Aturan

RUU Cilaka Berubah Jadi Cipta Kerja, DPR: Tidak Langgar Aturan

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 15:39 WIB

Mau Seperti RUU KPK, Wapres Ma'ruf Minta DPR Cepat Rampungkan RUU Ciker

Mau Seperti RUU KPK, Wapres Ma'ruf Minta DPR Cepat Rampungkan RUU Ciker

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:29 WIB

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 18:03 WIB

Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja

Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 19:50 WIB

Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika

Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika

Jatim | Rabu, 12 Februari 2020 | 17:15 WIB

DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika

DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:52 WIB

Pemerintah Serahkan RUU Cilaka ke DPR Hari Ini

Pemerintah Serahkan RUU Cilaka ke DPR Hari Ini

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:47 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:58 WIB

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:55 WIB