Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:12 WIB
Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku heran soal bantahan dari pemerintah terkait adanya salah ketik pada Pasal 170 di dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Sehingga berdasarkan pasal tersebut memungkinkan peraturan pemerintah (PP) dapat mengubah undang-undang (UU).

Syarief menilai alasan salah ketik itu merupakan alasan yang lucu. Sebab kesalahan tersebut bisa terjadi kepada agenda besar pemerintah dalam membuat RUU Cipta Kerja yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di DPR tersebut.

"Saya dari kemarin mengingatkan masa sih PP mau membatalkan UU itu enggak mungkin lah. Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggungjawab daripada DPR dan ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya," ujar Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Ya masa sih lucu kok yang prioritas kok salah ketik," Syarif menambahkan.

Meski demikian Syarief juga enggan menaruh curiga apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kesalahan pengetikan di draf RUU Cipta Kerja.

"Kita sih positif thinking lah ini unsur manusiawi juga mungkin, unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin sehingga salah ketik kok lolos," ujarnya.

Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

Terkait isi yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa PP tidak dapat mengubah undang-undang. Sebab, berdasarkan tingkatannya, PP berada di bawah UU sehingga otomatis tidak bisa mengubah peraturan yang berada di atasnya.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

baca juga

Pernyataan Azis itu ia sampaiakan usai melihat langsung isi Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan menyebutkan jika draf RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu salah. Ia mengklaim hanya terjadi kesalahan ketik di dalam pasal yang menjadi polemik tersebut.

"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik, ya bisa saja kan (salah ketik). Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," kata Azis.

Nantinya, kata Azis, DPR baru akan membahas dan mengkonfirmasi terkait pasal-pasal yang menuai kontroversi itu ke pemerintah jika sudah masuk dalam pembahasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:42 WIB

Pemerintah Bantah RUU Ciptaker Berlawanan Dengan Desentralisasi dan Otda

Pemerintah Bantah RUU Ciptaker Berlawanan Dengan Desentralisasi dan Otda

Bisnis | Senin, 17 Februari 2020 | 22:58 WIB

Menaker Tepis Tudingan RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Upah Minimum

Menaker Tepis Tudingan RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Upah Minimum

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 02:00 WIB

Terkini

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:51 WIB

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:47 WIB

Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga

Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:47 WIB

Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan

Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:39 WIB

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:33 WIB

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:20 WIB

×