Omnibus Law Juga Bakal Revisi UU Pers, Mahfud MD: Bukan Kekang Kebebasan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:08 WIB
Omnibus Law Juga Bakal Revisi UU Pers, Mahfud MD: Bukan Kekang Kebebasan
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bakal turut direvisi pemerintah melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciker).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan revisi tersebut justru bertujuan untuk memudahkan bukan malah mengekang kebebasan pers.

Revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 itu sempat dikritik oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) karena dianggap sebagai mencampuri urusan pers seperti Zaman Orde Baru (Orba). Mahfud menyebut, kalau Uu tersebut bukan untuk menghalang-halangi kebebasan pers.

"Ini kan UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers, itu tidak boleh," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Berkenaan dengan masih akan digodok oleh DPR RI, Mahfud menyatakan masyarakat bisa ikut membahasnya. Apalagi, dia menyebut kalau Dewan Pers juga bisa mengajukan poin-poin yang dianggap tidak sesuai ke DPR RI.

"Pokoknya begini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," ujarnya.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke DPR," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa 'penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal'.

baca juga

Manan menjelaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Semangat itu, lanjutnya, tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru yang ikut campur tangan terhadap kehidupan pers di Indonesia.

"Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (backdoor) atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang," kata Manan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Minggu (16/2/2020).

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.'

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:55 WIB

Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag

Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:41 WIB

Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:26 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:35 WIB

Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:15 WIB

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:42 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 10:27 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×