PMI Dipenjara di Hong Kong karena Curi Masker, KJRI: Sangat Tidak Terpuji

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 19 Februari 2020 | 20:09 WIB
PMI Dipenjara di Hong Kong karena Curi Masker, KJRI: Sangat Tidak Terpuji
Masker N95 [shutterstock]

Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong membenarkan bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara karena mencuri masker di tengah wabah virus corona COVID-19 di Hong Kong.

Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Ricky Suhendar mengatakan Masriki melakukan aksi kriminalnya di Causeway Bay. Masker itu dijualnya hingga mendapatkan uang 12 ribu dollar Hong Kong.

"Benar seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) a.n. Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah memutuskan hukuman penjara 4 minggu bagi yang bersangkutan. Selain itu, dia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 HKD sebagai hasil menjual masker curiannya," kata Ricky saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/2/2020).

Ricky menyebut, selama proses persidangan, Masriki dimonitor oleh KJRI untuk memastikan ia mendapatkan penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Namun demikian dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," ucapnya.

KJRI kemudian berharap kasus Masriki tidak terjadi lagi, mengingat masker ataupun alat kesehatan saat ini tengah langka akibat wabah virus corona COVID-19.

"KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," tegas Mandala.

Dia mengungkapkan, saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 sehingga KJRI belum dapat menengok Masriki.

Selain itu KJRI Hong Kong terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi, pemerintah daerah dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para WNI yang membutuhkannya.

baca juga

"Sampai saat ini KJRI telah salurkan lebih dari 150 ribu masker secara gratis bagi para PMI di Hong Kong," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, TKI bernama Masriki dipenjara di Hong Kong setelah terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda. Pengadilan mengungkap, Masriki akan menjual kembali masker curiannya.

Wanita 35 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini dipenjara selama satu bulan atas pencurian masker.

Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.

Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi. Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya.

Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.

Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKI Curi Masker Dipenjara di Hong Kong, Kemenlu Segera Cek ke KJRI

TKI Curi Masker Dipenjara di Hong Kong, Kemenlu Segera Cek ke KJRI

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:40 WIB

WNI Kena Corona, Kemlu Panggil Dua Perusahaan Kapal Pesiar

WNI Kena Corona, Kemlu Panggil Dua Perusahaan Kapal Pesiar

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:19 WIB

Khawatir Terinfeksi Corona Covid-19, Rusia Larang Kunjungan WN China

Khawatir Terinfeksi Corona Covid-19, Rusia Larang Kunjungan WN China

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:49 WIB

Virus Corona Diklaim Senjata Biologi yang Bocor, Rocky Gerung: Ini Natural

Virus Corona Diklaim Senjata Biologi yang Bocor, Rocky Gerung: Ini Natural

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:46 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×