Singgung Money Politic, Mahfud MD Sebut dari DPRD Pindah ke Pimpinan Parpol

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 24 Februari 2020 | 15:39 WIB
Singgung Money Politic, Mahfud MD Sebut dari DPRD Pindah ke Pimpinan Parpol
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal politik uang atau money politik di Pilkada. Mahfud mengatakan mulai dari masa kepala daerah dipilih oleh DPRD hingga saat ini dipilih rakyat pun transaksi money politic masih dilakukan sejumlah calon kepala daerah, caleg, hingga pimpinan parpol.

Mahfud mengatakan untuk saat ini money politic bukan menyasar kepada DPRD tetapi ke pimpinan partai. Ia menyebut politik uang itu sebagai mahar calon kepala daerah.

"Ini terus terang saja, begitu. Apa betul? Ya betul, ya betul lah. Wong sudah dimuat di koran begitu," kata Mahfud saat membuka Workshop Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKSI) di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (24/2/2020).

"Orang kan bilang itu tidak ada, tetapi yang kalah itu melapor, yang menang tidak, yang kalah melapor saya bayar sekian ke pimpnan partai. Dia terima ini, ini, ini," sambungnya.

Menurut Mahfud, budaya money politic tidak hanya terjadi saat ini saja, tetapi sudah dilakukan bahkan sejak awal reformasi.

Saat itu DPRD menjadi lembaga legislatif yang sejajar dengan kepala daerah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki kekuatan bahkan bisa menjatuhkan kepala daerah di tengah jalan. Namun praktik money politic pun muncul.

"Mulai di daerah saya di sana di Yogyakarta, kepala daerah mau pemilihan anggota DPRD 45 orang, 23 orang (diantaranya) dikarantina, dibayar, kamu harus milih ini. Di Jawa Timur juga sama. Di mana-mana terjadi," ujarnya.

Akibat dari maraknya praktik money politic tersebut, fungsi DPRD pun kembali lagi yakni menjadi bagian pemerintah daerah di mana DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memilih calon kepala daerah. Perubahan itu dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Tapi apakah keadaan lebih baik? Tidak," ucapnya.

baca juga

Hingga saat ini praktik di balik money politic kata Machfud, masih terjadi pada penyelenggaraan Pilkada. Bukan lagi menyasar DPRD, tetapi kepada pimpinan partai.

"Inilah uji coba politik kita. Kita harus bersabar. Nah kalau sekarang mengalami, ketika DPRD tidak diberi kekuasaan seperti saat orde baru, sangat buruk demokrasinya," tuturnya.

"Ketika diberi kekusaan menjadi kebablasan, ketika diturunkan lagi, buruk lagi. Mari kita sekarang mencari keseimbangan baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar

Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar

News | Senin, 24 Februari 2020 | 15:22 WIB

Mahfud MD Klaim Papua Aman Didatangi Petinggi MPR, DPR dan DPD

Mahfud MD Klaim Papua Aman Didatangi Petinggi MPR, DPR dan DPD

News | Senin, 24 Februari 2020 | 13:38 WIB

Awal Maret, Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Kunjungi Pengungsi Nduga

Awal Maret, Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Kunjungi Pengungsi Nduga

News | Senin, 24 Februari 2020 | 11:48 WIB

Mahfud MD Hadiri Rakor Kunker Pimpinan MPR, DPR dan DPD ke Papua

Mahfud MD Hadiri Rakor Kunker Pimpinan MPR, DPR dan DPD ke Papua

News | Senin, 24 Februari 2020 | 11:26 WIB

Terkini

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

Malang | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Film Warga Rusun 609: Kisah Hantu Gentayangan di Rumah Susun Tua

Ulasan Film Warga Rusun 609: Kisah Hantu Gentayangan di Rumah Susun Tua

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Skandal Sepak Bola Gajah 1998: Luka Lama Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Thailand

Skandal Sepak Bola Gajah 1998: Luka Lama Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:59 WIB

×