Ramai Isu Virus Corona, Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:04 WIB
Ramai Isu Virus Corona, Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/FIanda Rassat)

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara. Pabrik tersebut digerebek pada Jumat (28/2/2020) lantaran memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri di Kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Jumat.

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus Corona (COVID-19).

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 kotak masker," kata Yusri.

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.

Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak memiliki standar nasional Indonesia atau SNI," kata ujar Yusri.

Baca Juga: Vitalia Sesha Minta Maaf, Polisi Berhasil Bekuk Penyuplai Narkoba

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," tuturnya.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI