3. Klaim Mogok Kerja Tidak Sah
Dalam keterangan selanjutnya, PT AFI pun mengonfirmasi soal klaim aksi mogok kerja karyawan tidak sah.
Menurut Simon, PT AFI telah memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah yang diajukan oleh SGBBI. Ia mengatakan, selama negosiasi bipartit yang dilakukan lima kali tidak sekalipun menghasilkan penyelesaian.
Perusahaan telah mengundang SGBBI untuk melakukan bipartit pada aksi mogok kerja pertama yang berlangsung pada 20, 21 dan 23 Desember 2019, namun tidak menemukan titik temu.
"SGBBI mengajukan penyelesaikan secara tripartit melalui forum mediasi," ucap Simon.
Pihak PT AFI juga mengklaim saat itu pihaknya juga masih membuka peluang diskusi terkait Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah, namun menemui jalan buntu karena proses bipartit masih berlangsung.
Aksi Boikot Makan Aice
Jagat media sosial dibuat heboh dengan seruan memboikot produk es krim Aice. Mereka melakukan aksi mogok memakan es krim yang dijual dengan harga terjangkau itu.

Dari penelusuran Suara.com, Kamis (27/2), topik 'Aice' masuk dalam daftar topik terhangat yang banyak dibicarakan di media sosial. Mereka mengajak publik agar berhenti memakan eskrim tersebut lantaran perusahaannya disebut-sebut tidak memperlakukan pekerjanya dengan baik.
Baca Juga: Bertengkar dengan Istri, Rusmala Kesal Sampai Bakar Rumahnya di Surabaya
Ajakan aksi memboikot Aice tersebut menjadi sorotan publik. Sejumlah warganet yang mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut membenarkan berbagai kejadian miris yang dialami oleh pekerja di sana.
Tak sedikit pula warganet yang geram dengan terkuaknya kasus tersebut. Mereka ikut menyuarakan untuk tidak lagi membeli es krim tersebut.