Suara.com - Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan informasi dan data pribadi pasien virus corona ke publik. Menyebarluaskan data pribadi sama halnya dengan merampas hak pasien virus corona.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan dua kasus virus corona pertama di Indonesia.
Keduanya merupakan ibu berusia 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun yang merupakan warga Depok, Jawa Barat.
Sesaat setelah pengumuman virus corona di Indonesia disiarkan, media sosial diramaikan dengan tersebarnya identitas lengkap kedua pasien.
Mulai dari nama lengkap, alamat, foto, akun media sosial hingga riwayat kesehatan mereka dapat ditemukan di linimasa.
Melalui akun Twitter @safenetvoice, SAFEnet mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih konten sebelum menyebarluaskannya ke media sosial.
"Jangan diedarkan lagi. Menyebarkan data pribadi yang spesifik, apalagi disertai foto dan alamat rumah, bukan tindakan yang benar," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/3/2020).

Penyebarluasan identitas pribadi kedua pasien justru akan menjadikan pasien dan keluarga menjadi korban kepanikan masyarakat.
Hal ini justru menambah beban bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RSPI Dr Sulianti Saroso, Jakarta.
"Tolong pahami, bila Anda ikut menyebarkannya, Anda telah merampas hak korban corona untuk fokus menyembuhkan dirinya. Anda malah menambah beban kepada korban akibat tindakan ceroboh Anda," ungkapnya.
Warga Depok Marah
Identitas lengkap kedua pasien membuat warga Depok yang bertetangga dengan pasien marah. Kediaman pasien kini dipenuhi oleh awak media.
Bahkan, kepolisian juga sempat memasang garis polisi di kediaman pasien. Alasannya untuk membatasi agar awak media tak meliput lebih jauh ke kediaman pasien.
Namun, akhirnya garis polisi tersebut dicabut setelah anak pasien memprotesnya.