Suara.com - Juru Bicara untuk Penanganan virus corona (Covid -19) Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas pasien positif virus Corona alias COVID-19.
Achmad mengatakan, peringatan itu diberikan lantaran di negara lain tak memperbolehkan membeberkan identitas pasien yang terjangkit virus mematikan itu.
"Ini yang tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspos nama pasien. Bahkan di dunia international tidak pernah ekspos nama rumah sakit," ujar Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Ia mengatakan kasus 9 orang ABK Kapal Diamond Princess yang positif terkena virus corona tidak pernah dipublikasikan oleh Pemerintah Jepang.
"Kami monitor awak kapal Diamond Princess yang dirawat dengan positif 9. Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," ucap dia.
Selain itu kasus WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura kaya Yurianto juga tidak pernah dipublikasikan identitasnya.
"Sama seperti kasus ART WNI di Singapura kemarin tidak diberikan. Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang. Berarti kalau bisa keluar, bukan dari kami," ucap Yurianto.
Karena itu, Yurianto menyebut ada sanksi khusus bagi masyarakat yang menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona yang diberikan oleh Kemenkumham dan Kemenkominfo.
"Kementerian Kumham, Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke Presiden (Jokowi) bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," katanya.