Suruh Kapolri Buru Penimbun Masker, Jokowi: Saya Ingatkan Hati-hati!

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 03 Maret 2020 | 15:40 WIB
Suruh Kapolri Buru Penimbun Masker, Jokowi: Saya Ingatkan Hati-hati!
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi bencana banjir bandang di Lebak, Banten. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal  Idham Aziz untuk menangkap para penimbun masker yang menjual dengan harga yang tinggi.

Instruksi itu disampaikan Jokowi menyusul adanya kelangkaan masker seusai diumumkannya kasus virus corona di Indonesia.

Dua orang warga Depok positif terkena virus corona dan kini dalam ruang isolasi RSPI Sulianto Saroso.

"Saya juga meminta kepada Kapolri menindak tegas dengan menimbun masker dengan menjual harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini saya ingatkan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut pemerintah saat ini juga melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Pemerintah melakukan upaya maksimal untuk mencegah agar jangan sampai titik awal penularan meluas menjadi wabah di dalam," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.

Yusri menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker.

baca juga

Selain itu, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker untuk mengecek perizinan dan standar mutu dari produksi masker tersebut.

"Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen," ujar Yusri.

"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," lanjutnya.

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masker untuk Cegah Virus Corona Mulai Langka di Kediri

Masker untuk Cegah Virus Corona Mulai Langka di Kediri

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:35 WIB

LIVE STREAMING: Suasana Perumahan Studio Alam Depok

LIVE STREAMING: Suasana Perumahan Studio Alam Depok

Video | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:32 WIB

Begini Kondisi Terminal Blok M Pasca Indonesia Positif Virus Corona

Begini Kondisi Terminal Blok M Pasca Indonesia Positif Virus Corona

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:23 WIB

Waspada Virus Corona, Pekerja di Jakarta Kenakan Masker

Waspada Virus Corona, Pekerja di Jakarta Kenakan Masker

Foto | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:23 WIB

Imbas Panic Buying karena Corona, Ada Kenaikan Belanja Hingga 15 Persen

Imbas Panic Buying karena Corona, Ada Kenaikan Belanja Hingga 15 Persen

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:20 WIB

1 Warga Bogor Diduga Terinfeksi Virus Corona, Seorang Mahasiswa

1 Warga Bogor Diduga Terinfeksi Virus Corona, Seorang Mahasiswa

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:20 WIB

Perempuan Ini Modifikasi Plastik Kresek Jadi Masker, Netizen: Kreatif!

Perempuan Ini Modifikasi Plastik Kresek Jadi Masker, Netizen: Kreatif!

Jogja | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:20 WIB

Cara Gojek dan Grab Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Cara Gojek dan Grab Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Tekno | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:13 WIB

Sibuk Tangani Pasien Virus Corona, Perawat Cantik Ini Minta Dicarikan Pacar

Sibuk Tangani Pasien Virus Corona, Perawat Cantik Ini Minta Dicarikan Pacar

Tekno | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:20 WIB

Virus Corona di Indonesia, Pihak Commuterline Lakukan Sosialisasi

Virus Corona di Indonesia, Pihak Commuterline Lakukan Sosialisasi

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:32 WIB

Terkini

wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit

Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas

Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas

Jabar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran

Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound

Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!

Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka

Jabar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan

Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Kaspersky Blokir 250 Ribu Serangan Ransomware di Asia Pasifik, AI Bikin Ancaman Makin Adaptif

Kaspersky Blokir 250 Ribu Serangan Ransomware di Asia Pasifik, AI Bikin Ancaman Makin Adaptif

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia

Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:14 WIB

×