Jual Masker Corona dengan Harga Selangit, Pelaku: Ini Strategi Bisnis Bos

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Kamis, 05 Maret 2020 | 07:35 WIB
Jual Masker Corona dengan Harga Selangit, Pelaku: Ini Strategi Bisnis Bos
ungkapan oknum penjual masker mahal

Suara.com - Kenaikan harga masker yang mencapai 10 kali lipat dari harga normal setelah terdapat WNI positif virus corona Covid-19, terus menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali warganet.

Namun, di tengah cibiran dan kecaman, seorang penjual masker dengan harga tinggi malah memberikan pembenaran perilakunya dengan dalih "strategi bisnis".

Pengakuan penjual tersebut diunggah oleh akun twitter @Maria Andromeda. Pada unggahannya, Maria memerlihatkan IG Story oknum penjual masker yang menyatakan:

"Buat kalian yang nyalahin orang jual tinggi kalian goblok berarti enggak tau strategi bisnis, kaya aku gini bantu aja jual-juah eh tiba-tuba kejual ya masa salahku goblok," tulis penjual masker tersebut.

Menurutnya, ia tidak memaksa pembeli untuk membeli dengan harga yang ditentukan. "Jadi diem aja deh gausah nyindir-nyindir, aku loh cuma coba-coba berhadiah. Jangan ngiri lah duh." tambahnya.

Akun tersebut mengklaim harga naik sudah dari pabrik karena terlalu banyak permintaan. " Kalau mau salah-salahan ya salahin aja pabrik" kata dia lagi.

Ia kembali menambahkan, bahwa yang dilakukannya adalah persoalan strategi bisnis tanpa peduli kemanusiaan.

"Strategi bisnis memang benar-benar jalan sekarang, kemanusiaan udah enggak ada artinya dibandingkan uang," tambahnya.

Unggahan IG Strory yang kemudian diviralkan oleh akun Maria di twitter ini tentu menyulut kemarahan warganet.

baca juga

"Harga pabrik enggak mungkin naik cepet sih, karena ini berisiko juga buat perusahaan. Emang dia nya aja enggak ada otak, ntar matinya bukan dikubur tp ditimbun pake masker bekas" tulis akun @digidaw41.

"Aku kerja di apotek, harga masker benar-benat enggak dianikin karena enggak tega banget, pembeliannya juga dibatasi gak boleh sebox. Miris yang naikinnya harga tinggi" tambah akun @LiantoYolani

Hukuman Menjual Barang Dagang Terlalu Tinggi

Menjual masker terlalu tinggi bisa dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang

Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang

Foto | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:28 WIB

Kehabisan Masker, Dokter Nena Febrina Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Kehabisan Masker, Dokter Nena Febrina Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:29 WIB

Ramayana Jual Masker Murah dengan Harga Normal, Benarkah?

Ramayana Jual Masker Murah dengan Harga Normal, Benarkah?

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:13 WIB

Dinkes Kulon Progo: Pakai Masker Hanya Ketika Sakit Saja

Dinkes Kulon Progo: Pakai Masker Hanya Ketika Sakit Saja

Jogja | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB