"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"
Dokter Gigi Kehabisan Stok Masker
Nena Febrina, dokter gigi umum, mendadak viral di media-media sosial, setelah mengunggah surat terbuka terkait virus corona Covid-19 untuk Presiden Jokowi.
Surat terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadinya tersebut, berisi keluhan sebagai dokter gigi yang terdampak kelangkaan masker.
“Dear pak @jokowi. Saya mewakili teman-teman sejawat saya. Kami tenaga medis. Iya kami dokter gigi yang punya resiko 100% tertular virus corona, virus hepatitis, TBC, dan penyakit lainnya. Setiap hari kami berjibaku dengan darah, air ludah! Tapi kami tidak takut pak! Karena kami tahu itu tugas kami, dan kami tahu risikonya,” tulis drg Nena.
“Tapi tolong kami pak, untuk meminimalkan faktor risiko tersebut. Kami menggunakan segala atribut yang memang wajib kami pakai. Masker, sarung tangan, headcap, baju dokter, kacamata."
Dalam unggahannya, drg Nena menyayangkan adanya kenaikan drastis harga masker dan meminta pemerintah menindaklanjuti.