Traveler dari Italia, Turki, dan Korea Selatan Dilarang Masuk Indonesia

Kamis, 05 Maret 2020 | 14:47 WIB
Traveler dari Italia, Turki, dan Korea Selatan Dilarang Masuk Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan persiapan untuk evakuasi WNI di Wuhan (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Pemerintah Indonesia melarang warga negara Italia, Turki dan Korea Selatan masuk ke Indonesia. Ini termasuk larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/2/2020).

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” kata Menlu Retno.

Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Oppo Minta Pengguna Rutin Bersihkan Ponsel

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu Retno. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI