Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Manjakan Asing Tapi Cekik Buruh

Iwan Supriyatna, Farah Nabilla

Sabtu, 07 Maret 2020 | 12:01 WIB
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Manjakan Asing Tapi Cekik Buruh
Rocky Gerung. (YouTube/ Rocky Gerung Official)

Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung mengutarakan bahwa UU Cipta Lapangan Kerja dalam Omnibus Law telah menyalahi konstitusi.

Dalam wawancara yang disiarkan di laman YouTube-nya, Rocky menguraikan bagaimana omnibus law seharusnya digunakan.

"Omnibus Law itu satu tradisi, metode untuk merapihkan undang-undang. Sebagai metode sebetulnya bagus saja, agar tidak berceceran karena seringkali ada kontradiksi antar UU maka dirapikan disitu." jelasnya.

Rocky menuturkan bahwa Omnibus Law yang terjadi di Indonesia tidak seseuai dengan maknanya.

"..tapi yang terjadi adalah penyelundupan kepentingan-kepentingan yang merugikan buruh."

"Penyelundupan pasal sudah lama terjadi, tapi ini karena pasalnya banyak, ada 1700 pasal disitu, kita nggak tau dimana bagian yang gelap," Rocky menambahkan.

Menurut Rocky, ketidakjelasan pasal-pasal inilah yang menimbulkan kepanikan dan konfrontasi.

"Padahal kita bisa nilai dari awal, bahwa inti dari Omnibus Law untuk memanjakan investasi," tutur Rocky.

Pakar filsafat dan politik ini kemudian menyebut salah satu UU yang menjadi kontroversi yakni UU Cipta Lapangan Kerja.

baca juga

"Konstitusi pasal 27 UUD 1945, setiap warga berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Rocky menyoroti pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengkritik pernyataan Airlangga yang menyebut UU Cipta Lapangan Kerja menerapkan prinsip easy hiring dan easy firing. 

"UU justru datang dari filosofi yang berbeda. Sifatnya bahkan dibilang oleh Menko perokonomian Airlangga : agar buruh easy hiring easy firing. Mudah dipekerjakan, mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang pekerjaan adalah hak warga negara,  jadi tidak boleh ada pemecatan. "

"UU tersebut inkonstitusional dari awal." tegasnya.

Picu aksi buruh

Dalam dialog tersebut, Rocky kembali menyebutkan bahwa Omnibus Law memanjakan investasi asing. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Menko Airlangga Malam-malam Temui SBY Bahas RUU Omnibus Law

Cerita Menko Airlangga Malam-malam Temui SBY Bahas RUU Omnibus Law

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2020 | 15:06 WIB

Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Perempuan Geruduk Kemen PPA

Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Perempuan Geruduk Kemen PPA

Foto | Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:49 WIB

Kunjungi Kantor Bakamla, Mahfud MD Sebut Laut Indonesia Rumit dan Rawan

Kunjungi Kantor Bakamla, Mahfud MD Sebut Laut Indonesia Rumit dan Rawan

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:05 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×