Lebih lanjut, Rocky menyoroti pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengkritik pernyataan Airlangga yang menyebut UU Cipta Lapangan Kerja menerapkan prinsip easy hiring dan easy firing.
"UU justru datang dari filosofi yang berbeda. Sifatnya bahkan dibilang oleh Menko perokonomian Airlangga : agar buruh easy hiring easy firing. Mudah dipekerjakan, mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang pekerjaan adalah hak warga negara, jadi tidak boleh ada pemecatan. "
"UU tersebut inkonstitusional dari awal." tegasnya.
Picu aksi buruh
Dalam dialog tersebut, Rocky kembali menyebutkan bahwa Omnibus Law memanjakan investasi asing.
Pemanjaan investasi tersebut, lanjut Rocky, dilakukan dengan mendatangkan Tenaga Kerja Asing, menekan upah buruh, dan mengabaikan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dari penjelasan ini, Rocky memperkirakan bahwa Omnibus Law akan memicu perkumpulan buruh untuk beraksi.
"Buruh pasti berkumpul untuk protes, dan itu adalah hak." ungkapnya.
Menurut Rocky, aksi protes buruh adalah wajar. Ia menyebut buruh hanya menghendaki kepastian hidup, menjadi prioritas dibanding TKA dan memastikan upahnya layak untuk investasi masa depan buruh.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia