Pulang Tonton Film Porno di Warnet, S Bunuh Siswi MTs dan Perkosa Mayatnya

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Maret 2020 | 17:21 WIB
Pulang Tonton Film Porno di Warnet, S Bunuh Siswi MTs dan Perkosa Mayatnya
Tersangka S (16) pelaku pembunuhan siswi MTsN memperagakan sebanyak 10 adegan saat pra rekonstruksi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Balai)

Suara.com - Fakta-fakta baru tentang pembunuhan serta pemerkosaan terhadap MNS, siswi madrasah di Tanjung Balai, Sumatera Utara, mulai terkuak oleh aparat kepolisian setempat.

Itu setelah Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku, yakni S alias P (16) yang tak lain tidak bukan merupakan paman korban.

S alias P juga dihadirkan polisi saat gelar perkara kasus pembunuhan gadis berusia 14 tahun tersebut, Senin (9/3/2020).

Menggunakan baju berwarna hitam, tangan diborgol, dan memakai sebo, tersangka S alias P (16) tampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam paparan tersebut.

Menurut Polisi, tersangka melakukan aksinya karena sering menonton video porno. Bahkan, pada hari dia melakukan tindakan keji, S alias P juga baru pulang menonton video porno di warnet.

“Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan, tersangka sering menonton film porno di warnet,” kata Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com.

Yudha menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyekap wajah korban menggunakan bantal.

Di situ, korban sempat terbangun. Pelaku lalu mencekik leher serta memukul wajah korban sebanyak 5 kali.

“Korban sempat melawan sebelum tewas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

Korban ditemukan oleh ibunya dalam kondisi kepala dibungkus seprai dan terdapat bercak darah.

 “Di tubuh korban ditemukan memar dan mengeluarkan darah. Pada bagian alat vital korban juga mengeluarkan darah,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Congkel pakai sendok semen

Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi MTs berinisial MNS (14) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial S alias P (16), berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan, S alias P kekinian masih diperiksa secara intensif.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI