MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 09 Maret 2020 | 17:52 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Suara.com - Mahkamah Agung resmi memutuskan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Merespon putusan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA.

Pernyatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh yang mengapresiasi putusan. Sebab, putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS sangat diharapkan dan diperjuangkan sebelumnya oleh Komisi IX.

"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Saleh Daulay juga meminta hal serupa, yakni agar pemerintah segera melaksankan putusan MA.

"Saya mengapresiasi keputusan MA. Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Saleh.

Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

"Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).

baca juga

Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.

Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!

News | Senin, 09 Maret 2020 | 17:07 WIB

BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pasien Virus Corona

BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pasien Virus Corona

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 08:32 WIB

ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan

ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 09:53 WIB

Influencer Diguyur Jokowi Rp 72 Miliar, Tapi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Influencer Diguyur Jokowi Rp 72 Miliar, Tapi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Februari 2020 | 08:40 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Penyelenggara International Social Security Association

BPJS Kesehatan Jadi Penyelenggara International Social Security Association

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:49 WIB

Data BPJS Kesehatan Tak Jelas, Pemerintah Ngotot Tetap Naikkan Iuran

Data BPJS Kesehatan Tak Jelas, Pemerintah Ngotot Tetap Naikkan Iuran

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 18:47 WIB

Terkini

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×