Warga Banyuwangi Curhat saat Demo Omnibus Law: Pemerintah Seperti Malaikat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2020 | 21:00 WIB
Warga Banyuwangi Curhat saat Demo Omnibus Law: Pemerintah Seperti Malaikat
Aksi Tolak Omnibus Law di Kota Surabaya Jatim pada Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

Suara.com - Polemik mengenai tambang emas Tumpang Pitu ikut dibahas saat aksi penolakan Omnibus Law di Bundaran Waru Kota Surabaya pada Rabu (11/3/2020). Salah satu petani asal Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Nur Hidayat Curhat di depan massa aksi.

Hal itu diungkapkan ketika massa sedang menutup Jalan Frontage Ahmad Yani. Ia menyebut jika peraturan atau Undang-undang Omnibus Law berbahaya apabila disahkan dan diberlakukan di Indonesia.

"Omnibus Law diprediksi membuat investor lebih leluasa mengeksploitasi Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, Banyuwangi. Karena gunung itu sudah dikeruk dan ditambang emasnya," ucap Hidayat di depan massa.

Ia melanjutkan, jika Omnibus Law diterapkan bisa merampas hak-hak warga dan petani yang berada dekat dengan lokasi tambang. Menurutnya, dalam salah satu draf rancangan undang-undang izin Amdal tak lagi diwajibkan.

"RUU akan meniadakan amdal. Ada (Amdal) aja dimanipulasi. Kalau nggak ada seperti apa," ujarnya.

Ia yang sebelumnya ikut dalam gerakan kayuh sepeda dari Banyuwangi menuju Surabaya menganggap pemerintah seperti malaikat pencabut nyawa lantaran saat menggelar aksi tak kunjung ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Jika berhadapan dengan investor atau pemodal akan menjadi malaikat penjaga surga. Mereka (pemerintah) bukakan pintu surga bagi pemodal. Kita tolak Omnibus Law," katanya.

Seperti diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektare dan berlaku hingga 25 Januari 2030.

Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Turun, Faisal Basri: Bekukan Omnibus Law

PT DSI pun memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggrahan, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasi DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI