Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:46 WIB
Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK
Sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2020), pihak termohon KPK mendatangkan saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta M Arif Setiawan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Pengacara Maqdir Ismail menjawab keraguan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan keabsahan mereka sebagai kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Maqdir mengklaim, dirinya telah ditunjuk oleh Nurhadi cs sebelum ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara MA itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

"Kami dapat kuasa itu sebelum dia dalam status DPO, jadi belum ada masalah mengenai soal itu, makanya kami terima kuasa dan ajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir usai sidang praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Dia menjelaskan, timnya menerima kuasa dari Nurhadi cs pada akhir Januari, kemudian mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 5 Februari 2020. Sementara, Nurhadi cs baru ditetapkan sebagai DPO pada 13 Februari 2020.

"Karena kami terima kuasa itu akhir Januari, daftar praperadilan itu tanggal 5 Februari, penetapan DPO itu kan kalau saya tidak keliru itu tanggal 12 atau tanggal berapa Februari itu," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan agenda pembacaan jawaban termohon yakni KPK di PN Jaksel pada Selasa (10/3/2020) kemarin, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila mempertanyakan keabsahan tanda tangan Nurhadi cs di surat kuasa yang dipegang tim kuasa Maqdir, sebab ketiga tersangka itu sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

"Apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.

Bahkan menurut Evi, Maqdir patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi cs.

Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sebelumnya Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat

Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:37 WIB

KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs

KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:17 WIB

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:42 WIB

Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:39 WIB

Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 06:06 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB