MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 17 Maret 2020 | 04:00 WIB
MUI Minta Masyarakat Terima Orang yang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona
Simulasi penanganan pasien yang terdeteksi Virus Corona di RS Margono Soekarjo Purwokerto. [Suara.com/Anang Firmansyah]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan. Hal ini tertuang dalam fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI

Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Senin 16 Maret 2020.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin kemudian mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurutnya banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengkafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

Selain itu MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

baca juga

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” tuturnya.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Kecamatan Tempat Tinggal Warga Banten Positif Virus Corona

Daftar Kecamatan Tempat Tinggal Warga Banten Positif Virus Corona

Banten | Senin, 16 Maret 2020 | 22:36 WIB

Dukung Belajar di Rumah, Telkomsel Gratiskan Kuota untuk Pengguna Ruangguru

Dukung Belajar di Rumah, Telkomsel Gratiskan Kuota untuk Pengguna Ruangguru

Tekno | Senin, 16 Maret 2020 | 23:05 WIB

Masih Batasi Jumlah Penumpang, Anies Sesuaikan Rute TransJakarta

Masih Batasi Jumlah Penumpang, Anies Sesuaikan Rute TransJakarta

News | Senin, 16 Maret 2020 | 23:00 WIB

27 Warga Positif Corona Tersebar di Medsos, Walkot Depok: Klarifikasi Dulu

27 Warga Positif Corona Tersebar di Medsos, Walkot Depok: Klarifikasi Dulu

Jabar | Senin, 16 Maret 2020 | 22:17 WIB

Terkini

Ulasan Kkondae Intern: Melihat Sisi Lain Budaya Senioritas di Dunia Kerja

Ulasan Kkondae Intern: Melihat Sisi Lain Budaya Senioritas di Dunia Kerja

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 09:30 WIB

DPR Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Kedekatan Pengusaha dengan Kekuasaan

DPR Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Kedekatan Pengusaha dengan Kekuasaan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:30 WIB

5 Zodiak yang Gak Mau Dibodohi Dua Kali, Sekali Dikhianati Langsung Menjauh

5 Zodiak yang Gak Mau Dibodohi Dua Kali, Sekali Dikhianati Langsung Menjauh

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 09:26 WIB

Tak Sekadar Energi Bersih, Panas Bumi Punya Peluang Bisnis

Tak Sekadar Energi Bersih, Panas Bumi Punya Peluang Bisnis

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:24 WIB

Puntung Rokok Picu Kebakaran di Pulau Tidung

Puntung Rokok Picu Kebakaran di Pulau Tidung

News | Jum'at, 11 September 2026 | 09:22 WIB

Heboh Patahan Gempa Aktif Membelah Surabaya, Pakar Geologi ITS: Jangan Panik, Ini Faktanya

Heboh Patahan Gempa Aktif Membelah Surabaya, Pakar Geologi ITS: Jangan Panik, Ini Faktanya

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 09:22 WIB

Yuni Kartika Soroti Potensi Atlet Putri di Audisi Umum PB Djarum 2026

Yuni Kartika Soroti Potensi Atlet Putri di Audisi Umum PB Djarum 2026

Sport | Jum'at, 11 September 2026 | 09:21 WIB

Perbedaan Sunscreen Serum vs Sunscreen Cream, Mana yang Lebih Cepat Meresap?

Perbedaan Sunscreen Serum vs Sunscreen Cream, Mana yang Lebih Cepat Meresap?

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 09:20 WIB

DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer

DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Masih Anjlok di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau Saham ASII

IHSG Masih Anjlok di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau Saham ASII

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:15 WIB

×