Aturan tambahan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Corona) saat pelaksaanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan pada 26 Maret -15 April 2020.
Lebih lanjut, Bawaslu antinya akan menggelar rapat esok dengan KPU, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait pelaksanaan Pilkada menyusul adanya wabah virus corona di Indonesia
"Rapat untuk mengambil langkah-langkah strategis jika point atau skenario pertama tadi tidak berjalan karena perkembangannya," katanya.