Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh

Fabiola Febrinastri

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:19 WIB
Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19) berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para pekerja dan buruh yang dikarantina atau diisolasi, menurut keterangan dokter, upahnya akan tetap dibayarkan secara penuh.

Hal ini merupakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE tersebut ditandatangani pada 17 Maret 2020 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Covid-19, di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan, Covid-19 sebagai pandemi global, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha.

Menaker minta para gubernur melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja dan buruh terkait pandemi Covid-19 dan mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja dan buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan. Upahnya akan dibayarkan secara penuh," katanya, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja dan buruhnya tidak masuk kerja, maka cara pembayaran upah pekerja dan buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan, terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.

“Kita minta para gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” tambahnya.

Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

baca juga

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja dan buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tambahnya.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja dan buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19, maka diberlakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Covid-19 Membludak, RSPI SS Butuh Bantuan Alat Pelindung Diri

Pasien Covid-19 Membludak, RSPI SS Butuh Bantuan Alat Pelindung Diri

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:14 WIB

Bandel, Tottenham Tetap Gelar Latihan di Tengah Pandemi Corona

Bandel, Tottenham Tetap Gelar Latihan di Tengah Pandemi Corona

Bola | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:10 WIB

Kelelahan Rawat Pasien Corona, Petugas Medis RSPI Harus Isolasi Diri

Kelelahan Rawat Pasien Corona, Petugas Medis RSPI Harus Isolasi Diri

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:10 WIB

Nekat! Pejabat Cianjur Liburan Keliling Eropa saat Indonesia Darurat Corona

Nekat! Pejabat Cianjur Liburan Keliling Eropa saat Indonesia Darurat Corona

Jabar | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:06 WIB

DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB

John Obi Mikel Dipecat Klubnya karena Berpendapat soal Virus Corona

John Obi Mikel Dipecat Klubnya karena Berpendapat soal Virus Corona

Bola | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB

Terkini

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

×