Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh

Fabiola Febrinastri

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:19 WIB
Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19) berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para pekerja dan buruh yang dikarantina atau diisolasi, menurut keterangan dokter, upahnya akan tetap dibayarkan secara penuh.

Hal ini merupakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE tersebut ditandatangani pada 17 Maret 2020 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Covid-19, di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan, Covid-19 sebagai pandemi global, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha.

Menaker minta para gubernur melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja dan buruh terkait pandemi Covid-19 dan mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja dan buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan. Upahnya akan dibayarkan secara penuh," katanya, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja dan buruhnya tidak masuk kerja, maka cara pembayaran upah pekerja dan buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan, terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.

“Kita minta para gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” tambahnya.

Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

baca juga

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja dan buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tambahnya.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja dan buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19, maka diberlakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Covid-19 Membludak, RSPI SS Butuh Bantuan Alat Pelindung Diri

Pasien Covid-19 Membludak, RSPI SS Butuh Bantuan Alat Pelindung Diri

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:14 WIB

Bandel, Tottenham Tetap Gelar Latihan di Tengah Pandemi Corona

Bandel, Tottenham Tetap Gelar Latihan di Tengah Pandemi Corona

Bola | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:10 WIB

Kelelahan Rawat Pasien Corona, Petugas Medis RSPI Harus Isolasi Diri

Kelelahan Rawat Pasien Corona, Petugas Medis RSPI Harus Isolasi Diri

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:10 WIB

Nekat! Pejabat Cianjur Liburan Keliling Eropa saat Indonesia Darurat Corona

Nekat! Pejabat Cianjur Liburan Keliling Eropa saat Indonesia Darurat Corona

Jabar | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:06 WIB

DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB

John Obi Mikel Dipecat Klubnya karena Berpendapat soal Virus Corona

John Obi Mikel Dipecat Klubnya karena Berpendapat soal Virus Corona

Bola | Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB

Terkini

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:34 WIB

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 16:33 WIB

Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 16:31 WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB

Rupiah Unjuk Gigi Paling Kuat se-Asia ke Level Rp17.894/USD

Rupiah Unjuk Gigi Paling Kuat se-Asia ke Level Rp17.894/USD

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB

Ulasan Memburu Pemangsa: Drama Horor Mencekam dengan Pesan Moral yang Kuat

Ulasan Memburu Pemangsa: Drama Horor Mencekam dengan Pesan Moral yang Kuat

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB

BMKG Bunyikan Alarm Dini Peringatan Hujan di Jabodetabek Hari Ini

BMKG Bunyikan Alarm Dini Peringatan Hujan di Jabodetabek Hari Ini

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:29 WIB

Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar

Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 16:26 WIB

×