MUI Haramkan Warga Positif Corona Salat di Masjid dan Ikut Pengajian

Kamis, 19 Maret 2020 | 10:42 WIB
MUI Haramkan Warga Positif Corona Salat di Masjid dan Ikut Pengajian
Ilustrasi--Suasana salah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pusat di tengah wabah virus corona, Jumat (13/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?