Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 24 Maret 2020 | 13:02 WIB
Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Namun, tindak tegas dalam bentuk hukuman pidana satu tahun penjara tak segan-segan diberikan bagi masyarakat yang nekat melawan petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kekinian pihaknya secara rutin berpatroli dan memberi imbaun kepada masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul untuk membubarkan diri. Patroli tersebut digelar di beberapa lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat seperti taman dan kafe.

"Sekarang ini, taman-taman kita datangi, kita sampaikan imbauan (untuk membubarkan diri) secara humanis. Kemudian, preventif, kita lakukan patroli terus," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Ia mengatakan, tindakan tegas berupa pidana dengan pasal berlapis akan dikenakan kepada masyarakat yang menolak dan melawan aparat kepolisian saat dibubarkan.

Setidaknya, ada tiga pasal yang dapat dijerat, yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

"Penegakan hukum nanti terakhir. Kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik imbauan jangan berkumpul, mereka melawan atau memukul petugas, baru kita lakukan tindakan," ucap Yusri.

Meski demikian, kata dia, umumnya masyarakat mengerti akan adanya imbauan terkait larangan untuk sementara waktu tidak berkerumun dan berkumpul untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, polisi tidak lantas memberi sanksi tegas berupa hukuman pidana yang dikhawatirkan justru akan membuat risau masyarakat.

"Selama ini kita lakukan (imbauan kepada masyarakat), alhamdulillah mereka mengerti. Kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau," katanya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:53 WIB

Kebijakan DPR Perpanjang Masa Reses karena Corona Dinilai Tidak Tepat

Kebijakan DPR Perpanjang Masa Reses karena Corona Dinilai Tidak Tepat

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:51 WIB

Duh! Kapten Atalanta Saksikan Sendiri Warga Akali Lockdown di Italia

Duh! Kapten Atalanta Saksikan Sendiri Warga Akali Lockdown di Italia

Bola | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:47 WIB

UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport

UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:43 WIB

Biozek Rapid Test COVID-19, Alat Uji Cepat Corona, Akurat dan Terjangkau

Biozek Rapid Test COVID-19, Alat Uji Cepat Corona, Akurat dan Terjangkau

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:39 WIB

Diminta Jusuf Kalla, Pemprov DKI Bangun Rumah Sakit Darurat di Markas PMI

Diminta Jusuf Kalla, Pemprov DKI Bangun Rumah Sakit Darurat di Markas PMI

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:35 WIB

Aktivis Kawal Covid-19: Pusat Tak Mau Ada Lockdown, Daerah Tanggung Risiko

Aktivis Kawal Covid-19: Pusat Tak Mau Ada Lockdown, Daerah Tanggung Risiko

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:54 WIB

Terkini

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×