Sebut Covid-19 sebagai Virus China Nuansa Komunis, Eks Menhut Dikecam

Selasa, 24 Maret 2020 | 13:10 WIB
Sebut Covid-19 sebagai Virus China Nuansa Komunis, Eks Menhut Dikecam
Cuitan Malem Sambat (MS) Kaban (twitter/hmskaban)

Suara.com - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyebut virus corona sebagai virus China bernuansa komunis. Hal itu ia nyatakan melalui akun Twitter pada Senin (23/3/2020).

"Virus china covid-19 nuansa komunisnya ada, cirinya masjid mulai kosong jemaah, virus ini mesti dibasmi total, kuncinya Presiden Jokowi dan opung LBP kompak Lockdown RRC Komunis," tulis politikus Partai Bulan Bintang.

Ia menambahkan, "Mau sehat atau penyakit bertahan lama. Rakyat masih sabar belum ada tanda-tanda marah."

Cuitan itu mengundang komentar karena dianggap rasis oleh banyak warganet.

"Sama-sama rasis, sama-sama memanfaatkan bencana untuk kepentingan poliitik kelakuan @hmskaban memalukan," tulis akun @PartaiSocmed.

"Pak HMS Kaban yang terhormat, kami Katolik juga diminta tidak di gereja atau kumpul-kumpul untuk beribadah. Allah maha mengerti hati umat," tambah akun @ceciliasuwabda.

"Dulu di awal-awal mendirikan PBB, saya pikir Bung Kaban ini ada pintarnya. Tapi sekarang makin kelihatan bodohnya. Masa virus punya ideologi komunis. Negara kapitalis seperti Italia minta bantuan China. Negara Turki beli obat dari China. Banyak baca ya bung!"  sahut @rustamibrahui

Soal menyebut Covid-19 sebagai virus China, WHO telah mengimbau untuk tidak menstigmatisasi bahwa corona adalah virus China, khususnya Wuhan.

Stigamatisasi ini dilarang karena dianggap bisa menimbulkan rasisme dan diskriminasi pada orang-orang Asia, khusunya China.

Baca Juga: Kukuh Tak Mau Lockdown Negara, Jokowi Fokus 3 Hal Ini

Fatwa MUI

Pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.

Oleh karena itu menghindari kerumunan dengan beribadah di rumah merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 itu terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI