Lebih lanjut, Satake mengatakan bahwa agama tidak mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebencian, fitnah, berita bohong, memecah belah, menista dan memanggil dengan panggilan yang buruk.
"Agama mengajarkan tabayyun atau klarifikasi. Jangan asal share berita. Hukum juga membatasi penyebaran informasi secara offline dan online dengan pidana. Oleh karena itu, warga harus mengetahui batasan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat, menghormati hak orang lain, aturan moral, hukum, Kamtibmas dan persatuan bangsa," ujarnya.
Terkait kasus ini, dia juga mengimbau agar warga lebih bijak saat menggunakan atau mendapatkan informasi yang beredar di dunia maya.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih meningkatkan literasi dan lebih bijak bermedia sosial," kata Satake.