Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 24 Maret 2020 | 16:45 WIB
Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Seorang pria paruh baya berinisial KTK (51) di Payakumbuh Sumatra Barat dicokok polisi lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks di media sosial.

Pelaku diduga telah menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus Corona COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku jika polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan isu tersebut.

"Dia diamankan oleh Polres setempat karena diduga menyebarkan berita bohong," ujarnya saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com via telepon, Selasa (24/3/2020).

Satake menuturkan bahwa terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB. Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan memang Suku Jawa. Tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.

Menurutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah memposting 14 postingan di akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.

Postingannya tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.

Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus Corona, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.

"Postingannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," jelas Satake.

Dampak dari postingan tersebut, lanjut Satake, dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat Islam, antar umat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi pada perkara ini yaitu handphone yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor ponselnya.

"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan Selama Libur, Pemain PSIS Bakal Kena Sanksi

Langgar Aturan Selama Libur, Pemain PSIS Bakal Kena Sanksi

Bola | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:43 WIB

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona

Jabar | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:42 WIB

Gedung BPSDM Jawa Timur Siapkan Ruangan Karantina Virus Corona

Gedung BPSDM Jawa Timur Siapkan Ruangan Karantina Virus Corona

Jatim | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:38 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara

Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara

Foto | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:30 WIB

Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan

Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:30 WIB

Sampar Corona Menjalar ke NTB, Emak-emak Usia 50 Tahun Positif Terjangkit

Sampar Corona Menjalar ke NTB, Emak-emak Usia 50 Tahun Positif Terjangkit

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:30 WIB

Jenazah Positif Corona Ditolak Dimakamkan di Serpong, Warga Takut Tertular

Jenazah Positif Corona Ditolak Dimakamkan di Serpong, Warga Takut Tertular

Banten | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:21 WIB

Banyak Ortu Ngeluh, Menteri Nadiem Minta Guru Tak Cuma Beri Tugas ke Murid

Banyak Ortu Ngeluh, Menteri Nadiem Minta Guru Tak Cuma Beri Tugas ke Murid

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:20 WIB

Andi Arief: Setop Memaki Menteri Terawan, Dia Orang Baik

Andi Arief: Setop Memaki Menteri Terawan, Dia Orang Baik

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:39 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB