“Uang gedung yang dikembalikan, semua kami serahkan ke Masjid,” ujar pria yang bergerak dalam usaha perhiasan mutiara ini.
Maulana pun memohon doa akan akad pernikahannya dapat berjalan lancar meski ada wabah korona.
Protokol dari Kemenag
Kementerian Agama sebelumnya telah mengeluarkan protokol akad nikah untuk melawan wabah korona.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
Pertama, Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
"Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker," ujar Kamaruddin.
Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.