Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:54 WIB
Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci
ILUSTRASI - Pekerja kenakan pakaian untuk alat perlindungan diri tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (24/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja menangani pasien virus Corona Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah mengatur para tenaga kesehatan bisa menunaikan salat memakai APD.

Fatwa itu diterbitkan MUI dengan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Adapun fatwa tersebut dibuat pada Kamis, 26 Maret 2020,  dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Setidaknya ada 11 poin yang menjadi ketentuan hukum. Poin pertama, para tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib melaksanakan saat fardu.

"Dengan berbagai kondisinya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Poin kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka  wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya.

Ketiga, apabila dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib dan berakhir masih berada pada waktu salat Ashar atau Isya, maka tenaga kesehatan muslim itu boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Zuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

Kemudian poin kelima, kalau dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak—Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan isya—maka tenaga kesehatan itu boleh melaksanakan salat dengan jamak.

Poin keenam, apabila dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Lalu poin ketujuh, apabila tenaga kesehatan hendak menjalankan salat namun sulit untuk mengambil air wudu, maka ia bisa bertayamum.

Poin kedelapan, kalau dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

Poin kesembilan, apabila kondisi APD yang dikenakan terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka tenaga kesehatan bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat usai bertugas.

Poin kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Ribuan Dokter dan Perawat, Pemerintah Buka Pendaftaran Relawan Corona

Butuh Ribuan Dokter dan Perawat, Pemerintah Buka Pendaftaran Relawan Corona

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:24 WIB

Pulang Rawat Pasien Corona, Dokter Disambut Sorak dan Tepuk Tangan Tetangga

Pulang Rawat Pasien Corona, Dokter Disambut Sorak dan Tepuk Tangan Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:26 WIB

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, RI Butuh Ribuan Dokter Spesialis

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, RI Butuh Ribuan Dokter Spesialis

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:58 WIB

Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan

Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:55 WIB

COVID-19 Mewabah, Kelompok Penyandang Disabilitas Sleman Produksi APD

COVID-19 Mewabah, Kelompok Penyandang Disabilitas Sleman Produksi APD

Jogja | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:45 WIB

Selain Grand Cempaka, Anies Tambah 3  Hotel untuk Tidur Tenaga Medis

Selain Grand Cempaka, Anies Tambah 3 Hotel untuk Tidur Tenaga Medis

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:33 WIB

Keikhlasan Perawat Corona: Kerja Makin Berat, Shif Malam Tak Dapat Makan

Keikhlasan Perawat Corona: Kerja Makin Berat, Shif Malam Tak Dapat Makan

Banten | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:11 WIB

Terjadi Lagi, Tenaga Medis RSUD Banten yang akan Indekos Alami Penolakan

Terjadi Lagi, Tenaga Medis RSUD Banten yang akan Indekos Alami Penolakan

Banten | Kamis, 26 Maret 2020 | 14:47 WIB

Anies Fasilitasi Tenaga Medis Corona, Tidur di Hotel BUMD Plus Makan Gratis

Anies Fasilitasi Tenaga Medis Corona, Tidur di Hotel BUMD Plus Makan Gratis

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 14:07 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB