Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:54 WIB
Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci
ILUSTRASI - Pekerja kenakan pakaian untuk alat perlindungan diri tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (24/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," ucapnya.

Lalu poin kesepuluh, tenaga kesehatan menjadikan fatwa di atas sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI