Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:54 WIB
Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci
ILUSTRASI - Pekerja kenakan pakaian untuk alat perlindungan diri tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (24/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," ucapnya.

Lalu poin kesepuluh, tenaga kesehatan menjadikan fatwa di atas sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI