Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Jum'at, 27 Maret 2020 | 09:10 WIB
Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk merespon pemeriksaan kasus dugaan makar terhadap aktivis dan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Amicus Curiae telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/3/2020) kemarin.

Melalui mekanisme Amicus curiae pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

ICJR melalui Amicus Curiae ini menyampaikan berdasarkan kronologi dan juga pengetahuan yang berkembang mengenai tindak pidana makar itu sendiri, serta hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bahwa perbuatan para aktivis Papua menyampaikan ekspresi politiknya sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana dengan makar.

"Sehingga, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (27/3/2020) pagi.

Menurut ICJR, ekspresi politik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen HAM internasional lainnya. Praktik-praktik penegakan hak ini menunjukkan bahwa ekspresi politik tidak dapat dibatasi kecuali melalui batasan-batasan yang sah.

"Dengan memperhatikan hak tersebut, ekspresi politik yang sah tidak dapat dipidana, melainkan harus dilindungi oleh negara," terangnya.

Berkaitan dengan tuntutan yang diminta oleh massa aksi soal referendum tersebut, ICJR berpendapat bahwa praktik referendum dan ekspresi untuk meminta referendum sudah menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah pernah melakukan referendum untuk memutuskan apakah Timor Timur akan memisahkan diri dari NKRI atau tidak. Hal ini, dilakukan dengan sah dan bukan merupakan sebuah upaya makar.

Pembuktian delik makar harus berkorelasi antara perbuatan dengan tujuan makar, bahwa perbuatan harus berkonsekuensi logis dengan tujuan dilakukannya makar yaitu seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara. Secara logis, ekspresi politik yang sah yaitu meminta adanya referendum jelas-jelas tidak dapat mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

"Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan original intent adanya pasal makar, yaitu tidak dapat ditujukan untuk menyasar ekspresi politik warga negara," jelasnya.

Sekedar informasi, aktivis dan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda ditangkap aparat kepolisian pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Surya Anta, dkk didakwa karena melakukan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 KUHP.

Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.

Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta dkk ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:20 WIB

Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 19:54 WIB

Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan

Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:25 WIB

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 17:39 WIB

AII: Penangkapan 6 Tapol Papua Bentuk Inkonsistensi Polri

AII: Penangkapan 6 Tapol Papua Bentuk Inkonsistensi Polri

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 10:39 WIB

Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap

Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 20:18 WIB

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:47 WIB

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:56 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB