ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 10:12 WIB
ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka serangkaian seleksi sejak awal Maret 2020 terkait jabatan struktural yang masih kosong. Salah satunya adalah jabatan Deputi Penindakan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyoroti bahwa proses seleksi itu terkesan tertutup, sampai tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik. Dari mulai tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar.

"Publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh di antaranya berasal dari kepolisian dan empat berasal dari kejaksaan," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

ICW pun mengharapkan KPK agar lebih transparan mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK sebagai lembaga yang menjadi pionir dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola badan publik yang akuntabel menjelaskan secara gamblang proses seleksi pejabat publik di KPK.

ICW pun berulang kali menyampaikan bahwa pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, ini dianggap gagal memberikan contoh kepada publik dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat sebagai upaya check and balances.

"Penting dicatat bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas (Pasal 5 UU KPK). Dalam peraturan perundangan yang lain, yaitu UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, tidak ada alasan pengecualian pada pasal 17 yang mendasari bahwa, proses seleksi Deputi Penindakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup)," ujar Wana.

Maka itu, proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP.

Selain itu, yang perlu dikhawatirkan mengenai metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.

"Baik itu karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik maupun arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa," ujar Wana.

Wana pun mencontohkan dengan seleksi sebelumnya pada tahun 2018. Dimana Firli Bahuri terpilih menjadi Deputi Penindakan, informasi mengenai tahapan dan calon disampaikan oleh KPK. Bahkan KPK meminta bantuan lembaga lain, salah satunya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konteks menggali rekam jejak setiap calon.

"Namun pada saat proses seleksi saat ini, PPATK tidak dilibatkan sama sekali," ucap dia.

ICW meminta, KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar.

Di mana posisi Deputi Penindakan KPK memiliki peran sentral dalam proses penanganan perkara korupsi.

"Apabila posisi tersebut diisi oleh orang yang tidak memiliki integritas dan kapasitas yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin tergerus," katanya lagi.

Kemudian, yang menjadi sorotan ICW lainnya mengenai masa depan independensi kelembagaan KPK. Dari data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas mereka berasal dari institusi penegak hukum. Sehingga, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 20:53 WIB

Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 19:56 WIB

Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain

Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 18:25 WIB

KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 14:40 WIB

Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK

Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:21 WIB

CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?

CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:19 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona

Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:36 WIB

Terkini

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:44 WIB

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:41 WIB

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB