ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 30 Maret 2020 | 10:12 WIB
ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka serangkaian seleksi sejak awal Maret 2020 terkait jabatan struktural yang masih kosong. Salah satunya adalah jabatan Deputi Penindakan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyoroti bahwa proses seleksi itu terkesan tertutup, sampai tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik. Dari mulai tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar.

"Publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh di antaranya berasal dari kepolisian dan empat berasal dari kejaksaan," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

ICW pun mengharapkan KPK agar lebih transparan mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK sebagai lembaga yang menjadi pionir dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola badan publik yang akuntabel menjelaskan secara gamblang proses seleksi pejabat publik di KPK.

ICW pun berulang kali menyampaikan bahwa pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, ini dianggap gagal memberikan contoh kepada publik dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat sebagai upaya check and balances.

"Penting dicatat bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas (Pasal 5 UU KPK). Dalam peraturan perundangan yang lain, yaitu UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, tidak ada alasan pengecualian pada pasal 17 yang mendasari bahwa, proses seleksi Deputi Penindakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup)," ujar Wana.

Maka itu, proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP.

Selain itu, yang perlu dikhawatirkan mengenai metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.

"Baik itu karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik maupun arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa," ujar Wana.

baca juga

Wana pun mencontohkan dengan seleksi sebelumnya pada tahun 2018. Dimana Firli Bahuri terpilih menjadi Deputi Penindakan, informasi mengenai tahapan dan calon disampaikan oleh KPK. Bahkan KPK meminta bantuan lembaga lain, salah satunya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konteks menggali rekam jejak setiap calon.

"Namun pada saat proses seleksi saat ini, PPATK tidak dilibatkan sama sekali," ucap dia.

ICW meminta, KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar.

Di mana posisi Deputi Penindakan KPK memiliki peran sentral dalam proses penanganan perkara korupsi.

"Apabila posisi tersebut diisi oleh orang yang tidak memiliki integritas dan kapasitas yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin tergerus," katanya lagi.

Kemudian, yang menjadi sorotan ICW lainnya mengenai masa depan independensi kelembagaan KPK. Dari data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas mereka berasal dari institusi penegak hukum. Sehingga, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.

"Untuk itu, pimpinan KPK harus selalu menunjukkan integritas, profesionalitas dan reputasi yang baik dalam keputusan-keputusan yang diambil dan mengikat kelembagaan KPK. Termasuk dalam proses seleksi Deputi Penindakan KPK agar KPK tidak semakin kehilangan kepercayaan publik di kemudian hari," imbuh Wana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 20:53 WIB

Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 19:56 WIB

Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain

Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 18:25 WIB

KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 14:40 WIB

Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK

Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:21 WIB

CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?

CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:19 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona

Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:36 WIB

Terkini

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:44 WIB

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:26 WIB

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 21:05 WIB

×